Posted on December 22nd, 2009 by | No Comments »
Sikap selektif dalam mencari nasabah pada industri perdagangan berjangka telah diatur dalam UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Sikap selektif tersebut merupakan keharusan yang logis. Dalam kaitan ini, segmen pemodal yang bisa dibidik pialang berjangka memang jauh lebih sempit dibandingkan kalangan perbankan dan pelaku pasar modal. Hal ini dikarenakan spekulasi pada instrument derivative memiliki ciri [...]
Posted on December 22nd, 2009 by | No Comments »
KETENTUAN TEKNIS PERILAKU PIALANG BERJANGKA
(SK. BAPPEBTI No. 64/BAPPEBTI/Per/1/2009)
1. Hanya Wakil Pialang Berjangka (WPB) yang berwenang berhubungan langsung dengan calon Nasabah atau Nasabah dalam rangka pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.
2. Berhubungan langsung sebagaimana dimaksud adalah melakukan hubungan dengan calon Nasabah atau Nasabah secara tatap muka langsung ataupun melalui sarana elektronik tanpa melalui pihak lain.
3. Ruang [...]
Posted on December 22nd, 2009 by | No Comments »
Baik Pialang maupun Wakil Pialang dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam promosi/iklan tidak boleh menggunakan cara yang tidak jujur / menipu, atau menggunakan cara pemaksaan.
2. Membuat pernyataan bahwa Perdagangan Berjangka merupakan sarana investasi yang tepat bagi semua orang.
3. Membuat pernyataan yang dapat memperdaya masyarakat.
4. Melakukan atau berusaha melakukan manipulasi.
5. Melaksanakan transaksi yang telah diatur [...]
Posted on December 22nd, 2009 by | No Comments »
Hal-hal yang perlu disampaikan Wakil Pialang untuk diketahui calon nasabah
• Tidak memberikan / menawarkan janji kepada calon nasabah memperoleh keuntungan besar.
• Menyampaikan identitas wakil pialang, menunjukkan nomor izin Pialang dari BAPPEBTI nama pialang yang menugaskan, alamat pialang dan nomor telepon pialang.
• Wakil Pialang diwajibkan menyampaikan dokumen profil perusahaan pialang berikut dengan kinerjanya kepada nasabah.
• Wakil [...]
Posted on December 22nd, 2009 by | No Comments »
Kontrak berjangka hanya dapat diperdagangkan di bursa, dan ditransaksikan oleh pihak-pihak yang memiliki izin/usaha dari BAPPEBTI, serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan tata tertib bursa yang berlaku. Sebagai individu, nasabah tidak dapat melakukan transaksi Kontrak Berjangka secara langsung di bursa, tetapi harus melalui Anggota Bursa yang berstatus Pialang Berjangka.
Untuk setiap pembelian/penjualan Kontrak Berjangka, nasabah wajib [...]